Kamis, 22 September 2016

Sumber-sumber Hukum Kontrak Internasional


Ok Gess, kesempatan kali agan akan ngepost ilmu pengetahuan tetang hukum. Ya, kebetulan ini tugas dari kakak agan. Silahkan disimak....

Sumber-sumber Hukum Kontrak Internasional

A.      Pengantar
Arti kata sumber hukum kontrak internaional adalah di mana kita dapat menemukan hukum yang mengatur kontrak internasional. Sudargo Gautama menyatakan, hukum kontrak internasional adalah hukum (kontrak) nasional yang ada unsur asingnya. Dalam hal tertentu, hukum nasional tidak mengatur suatu bentuk atau objek yang menjadi substansi dalam kontrak.   
Sumber hukum Kontrak Internasional dapat digolongakan ke dalam 7 bentuk hukum yang diuraikan pada sub sumber-sumber hukum sebagai berikut.

B.       Sumber-sumber Hukum
1.        Hukum Nasional
Hukum nasional adalah sumber hukum yang utama (primer) dalam hukum kontrak internasional. Sudarga Gautama menyatakan, bahwa kontrak internasional adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya. Sebagai contoh, aturan-aturan kontrak atau untuk sahnya perjanjian di Indonesia tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan aturan-aturan lainnya yang terkait dengan objek kontraknya. Hukum nasional di sini termasuk pula aturan-aturan hukum pemerintah yang terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan objek kontrak itu sendiri.

2.        Dokumen Kontrak
Dokumen kontrak adalah aturan lex specialist dari aturan-aturan atau prinsip-prinsip humkum. Aturan-aturan dalam dokumen kontrak, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak adalah aturan yang esensial dan utama.

3.        Kebiasaan Perdagangan Internasional
Sumber hukum ini disebut juga Lex Mercatoria (hukum para pedagang), karena hukum ini lahir dan berkembang berkat praktik atau kebiasaan yang dilakukan oleh para pedagang sendiri. Penerimaan lex mercatoria  sebagai sumber hukum yang mengikat melahirkan kontroversi dari berbagai sarjana. Yang menjadi permasalahan adalah penerimaannya ke dalam hukum nasional. Namun demikian, lex mercatoria dalam perkembangannya sudah semakin diakui eksistensi dan kekuatan mengikatnya.
Pada pokoknya, kebiasaan perdagangan internasional ini terdiri atas praktik-praktik dagang, kebiasaan-kebiasaan atau standar-standar yang dirumuskan oleh berbagai lembaga-lembaga internasional (baik yang bersifat privat atau publik).
Menurut Horn dan Schimitthof, kebiasaan perdagangan internasional ini memiliki dua sifat:
1)      sumber hukum ini biasanya dirumuskan oleh lembaga-lembaga internasional atau asosiasi-asosiasi dagang; dan
2)      sumber hukum tersebut akan berlaku apabila para pihak menyatakan atau memasukkan ke dalam kontrak mereka.
Kebiasaan dagang yang sifatnya mengikat biasanya tercantum atau telah dikodifikasi oleh lembaga-lembaga atau badan-badan internasional di bidang perdagangan. Contoh kebiasaan yang telah terkodifikasi atau tertulis ini antara lain adalah:
1)      Uniform Custom for Documentary Credits (UCP) 500;
2)      Incoterm 2000
3)      Bentuk-bentuk kontrak standar di bidang konstruksi yang dikeluarkan oleh FIDIC, dan lain-lain.
Dari segi pengaturan yang diberikannya, cukup banyak pengamat, misalnya William Fox, mengungkapkan bahwa sumber hukum perjanjian internasional dan kebiasaan internasional merupakan sumber hukum yang paling penting.

4.        Prinsip-prinsip Hukum Umum Mengenai Kontrak
Pada tahun 1979, Institut Hukum Internasional (Institut de Droit International atau the Institute of International Law) mengeluarkan suatu resolusi berjudul: ‘Resolutions on Contract Concluded by International Organizations with Private Persons’. Resolusi ini menegaskan kembali pengakuan mengenai sumber hukum ini sebagai salah satu sumber hukum yang cukup penting. Menurut Hecke prinsip-prinsip hukum umum terkait erat dengan sumber hukum internasional yang termuat dalam Pasal 38 Statura Mahkamah Internasional.
Hukum internasional secara spesifik tidak sama sekali mengatur kontrak internasional. Bidangnya lebih menyangkut aturan-aturan hukum publik yang sifatnya lintas batas negara. Namun demikian, beliau berargumen bahwa atura-aturan hukum internasional hanya dapat diterapkan terhadap kontrak internasional, yaitu berupa prinsip-prinsip hukum umum dari hukum internasional.

5.        Putusan Pengadilan
Sumber hukum ini cukup penting untuk mengetahui posisi pengadilan terhadap aturan-aturan kontrak internasional. Fox menyatakan bahwa cukup banyak putusan pengadilan yang memberi sumbangan penting bagi perkembangan aturan kontrak internasional. Putusan hukum ini bersifat persuasif dan menentukan. Dalam arti, apabila putusan pengadilan tersebut kemudian kemudian diikut oleh pengadilan-pengadilan selanjutnya secara konsisten atau bahkan kalau kemudian menjadi jurisprudensi di tanah air, sudah secara nyata menunjukkan bahwa memang putusan pengadilan memiliki arti atau nilai penting bagi perkembangan hukum kontrak, termasuk aturan hukum kontrak internasional.

6.        Doktrin
Sumber hukum ini dapat dipandang sebagai sumber hukum tambahan. Artinya, doktrin dapat dijadikan acuan untuk menegaskan ada tidaknya suatu ketentuan hukum mengenai sesuatu objek kontrak. Doktrin sebenarnya juga dapat tercermin dari putusan-putusan pengadilan. Hakim-hakim di berbagai majelis pengadilan internasional, baik arbitrase maupun mahkamah atau pengadilan internasional antara lain terdiri atas para sarjana yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai hukum. Umunya mereka berasal dari kalangan dunia perguruan tinggi terkemuka di dunia.



7.        Perjanjian Internasional (Mengenai Konktrak)
Perjanjian Internasional adalah salah satu bagian (sumber) saja dari hukum internasional. Hukum internasional sangat mampu dan berperan dalam memberikan sumbangan terhadap perkembangan dan pengaturan hukum kontrak yang dilakukan oleh pihak swasta. Bahkan Sunaryati Hartono memberi contoh pemberlakuan hukum internasional ini terhadap kontrak komersial.
Perjanjian internasional dapat berupa perjanjian bilateral yang berlaku antara dua negara. Perjanjian bilateral seperti ini yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung adalah berbagai perjanjian di bidang navigasi, perdagangan atau persahabatan. Bentuk perjanjian lainnya adalah perjanjian multilateral yang berlaku bagi lebih dari dua negara. Perjanjian seperti ini perlu dibedakan antara perjanjian internasional di bidang kontrak yang sifatnya:
1)      Soft-law, yakni perjanjian internasional yang sifatnya tidak mengikat. Sifatnya tergantung pada kehendak setiap negara atau para pihak dalam kontrak apakah akan mengikutinya atau tidak.
2)      Hard-law, adalah perjanjian internasional yang berlaku di suatu negara (dan karenanya mengikat seluruh warga negara atau penduduk diwilayah negara tersebut) harus atau menghendaki terlebih dahulu retifikasi dari negara tersebut.
Berikut adalah uraian singkat mengenai beberapa perjanjian internasional yang terkait dengan kontrak internasional, yaitu:
1)      Konvensi CISG 1980 tentang jual beli internasional;
2)      Konvensi UNIDROIT tentang Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Internasional;
3)      Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing; dan
4)      Konvensi Den Haag mengenai Perjanjian Pilihan Forum.

 Semoga bermanfaat Gessss, hjangan lupa untuk salaing berbagi...