Ok Gess, kesempatan kali agan akan ngepost ilmu pengetahuan tetang hukum. Ya, kebetulan ini tugas dari kakak agan. Silahkan disimak....
Sumber-sumber
Hukum Kontrak Internasional
A.
Pengantar
Arti
kata sumber hukum kontrak internaional adalah di mana kita dapat menemukan
hukum yang mengatur kontrak internasional. Sudargo Gautama menyatakan, hukum
kontrak internasional adalah hukum (kontrak) nasional yang ada unsur asingnya.
Dalam hal tertentu, hukum nasional tidak mengatur suatu bentuk atau objek yang
menjadi substansi dalam kontrak.
Sumber
hukum Kontrak Internasional dapat digolongakan ke dalam 7 bentuk hukum yang
diuraikan pada sub sumber-sumber hukum sebagai berikut.
B.
Sumber-sumber
Hukum
1.
Hukum
Nasional
Hukum
nasional adalah sumber hukum yang utama (primer) dalam hukum kontrak
internasional. Sudarga Gautama menyatakan, bahwa kontrak internasional adalah
kontrak nasional yang ada unsur asingnya. Sebagai contoh, aturan-aturan kontrak
atau untuk sahnya perjanjian di Indonesia tercantum dalam kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan aturan-aturan lainnya yang terkait dengan objek kontraknya.
Hukum nasional di sini termasuk pula aturan-aturan hukum pemerintah yang
terkait baik secara langsung atau tidak langsung dengan objek kontrak itu
sendiri.
2.
Dokumen
Kontrak
Dokumen
kontrak adalah aturan lex specialist
dari aturan-aturan atau prinsip-prinsip humkum. Aturan-aturan dalam dokumen
kontrak, terutama mengenai hak dan kewajiban para pihak adalah aturan yang
esensial dan utama.
3.
Kebiasaan
Perdagangan Internasional
Sumber
hukum ini disebut juga Lex Mercatoria (hukum
para pedagang), karena hukum ini lahir dan berkembang berkat praktik atau
kebiasaan yang dilakukan oleh para pedagang sendiri. Penerimaan lex mercatoria sebagai sumber hukum yang mengikat melahirkan
kontroversi dari berbagai sarjana. Yang menjadi permasalahan adalah
penerimaannya ke dalam hukum nasional. Namun demikian, lex mercatoria dalam perkembangannya sudah semakin diakui
eksistensi dan kekuatan mengikatnya.
Pada
pokoknya, kebiasaan perdagangan internasional ini terdiri atas praktik-praktik
dagang, kebiasaan-kebiasaan atau standar-standar yang dirumuskan oleh berbagai
lembaga-lembaga internasional (baik yang bersifat privat atau publik).
Menurut
Horn dan Schimitthof, kebiasaan perdagangan internasional ini memiliki dua
sifat:
1) sumber
hukum ini biasanya dirumuskan oleh lembaga-lembaga internasional atau
asosiasi-asosiasi dagang; dan
2) sumber
hukum tersebut akan berlaku apabila para pihak menyatakan atau memasukkan ke
dalam kontrak mereka.
Kebiasaan
dagang yang sifatnya mengikat biasanya tercantum atau telah dikodifikasi oleh
lembaga-lembaga atau badan-badan internasional di bidang perdagangan. Contoh
kebiasaan yang telah terkodifikasi atau tertulis ini antara lain adalah:
1) Uniform Custom for
Documentary Credits (UCP) 500;
2) Incoterm
2000
3) Bentuk-bentuk
kontrak standar di bidang konstruksi yang dikeluarkan oleh FIDIC, dan
lain-lain.
Dari
segi pengaturan yang diberikannya, cukup banyak pengamat, misalnya William Fox,
mengungkapkan bahwa sumber hukum perjanjian internasional dan kebiasaan
internasional merupakan sumber hukum yang paling penting.
4.
Prinsip-prinsip
Hukum Umum Mengenai Kontrak
Pada
tahun 1979, Institut Hukum Internasional (Institut de Droit International atau
the Institute of International Law) mengeluarkan suatu resolusi berjudul: ‘Resolutions on Contract Concluded by
International Organizations with Private Persons’. Resolusi ini menegaskan
kembali pengakuan mengenai sumber hukum ini sebagai salah satu sumber hukum
yang cukup penting. Menurut Hecke prinsip-prinsip hukum umum terkait erat
dengan sumber hukum internasional yang termuat dalam Pasal 38 Statura Mahkamah
Internasional.
Hukum
internasional secara spesifik tidak sama sekali mengatur kontrak internasional.
Bidangnya lebih menyangkut aturan-aturan hukum publik yang sifatnya lintas
batas negara. Namun demikian, beliau berargumen bahwa atura-aturan hukum
internasional hanya dapat diterapkan terhadap kontrak internasional, yaitu
berupa prinsip-prinsip hukum umum dari hukum internasional.
5.
Putusan
Pengadilan
Sumber
hukum ini cukup penting untuk mengetahui posisi pengadilan terhadap
aturan-aturan kontrak internasional. Fox menyatakan bahwa cukup banyak putusan
pengadilan yang memberi sumbangan penting bagi perkembangan aturan kontrak
internasional. Putusan hukum ini bersifat persuasif dan menentukan. Dalam arti,
apabila putusan pengadilan tersebut kemudian kemudian diikut oleh pengadilan-pengadilan
selanjutnya secara konsisten atau bahkan kalau kemudian menjadi jurisprudensi
di tanah air, sudah secara nyata menunjukkan bahwa memang putusan pengadilan
memiliki arti atau nilai penting bagi perkembangan hukum kontrak, termasuk
aturan hukum kontrak internasional.
6.
Doktrin
Sumber
hukum ini dapat dipandang sebagai sumber hukum tambahan. Artinya, doktrin dapat
dijadikan acuan untuk menegaskan ada tidaknya suatu ketentuan hukum mengenai
sesuatu objek kontrak. Doktrin sebenarnya juga dapat tercermin dari
putusan-putusan pengadilan. Hakim-hakim di berbagai majelis pengadilan
internasional, baik arbitrase maupun mahkamah atau pengadilan internasional
antara lain terdiri atas para sarjana yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai
hukum. Umunya mereka berasal dari kalangan dunia perguruan tinggi terkemuka di
dunia.
7.
Perjanjian
Internasional (Mengenai Konktrak)
Perjanjian
Internasional adalah salah satu bagian (sumber) saja dari hukum internasional.
Hukum internasional sangat mampu dan berperan dalam memberikan sumbangan
terhadap perkembangan dan pengaturan hukum kontrak yang dilakukan oleh pihak
swasta. Bahkan Sunaryati Hartono memberi contoh pemberlakuan hukum
internasional ini terhadap kontrak komersial.
Perjanjian
internasional dapat berupa perjanjian bilateral yang berlaku antara dua negara.
Perjanjian bilateral seperti ini yang berpengaruh secara langsung atau tidak
langsung adalah berbagai perjanjian di bidang navigasi, perdagangan atau
persahabatan. Bentuk perjanjian lainnya adalah perjanjian multilateral yang
berlaku bagi lebih dari dua negara. Perjanjian seperti ini perlu dibedakan
antara perjanjian internasional di bidang kontrak yang sifatnya:
1) Soft-law,
yakni perjanjian internasional yang sifatnya tidak mengikat. Sifatnya
tergantung pada kehendak setiap negara atau para pihak dalam kontrak apakah
akan mengikutinya atau tidak.
2) Hard-law,
adalah perjanjian internasional yang berlaku di suatu negara (dan karenanya
mengikat seluruh warga negara atau penduduk diwilayah negara tersebut) harus
atau menghendaki terlebih dahulu retifikasi dari negara tersebut.
Berikut
adalah uraian singkat mengenai beberapa perjanjian internasional yang terkait
dengan kontrak internasional, yaitu:
1) Konvensi
CISG 1980 tentang jual beli internasional;
2) Konvensi
UNIDROIT tentang Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Internasional;
3) Konvensi
New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing; dan
4) Konvensi
Den Haag mengenai Perjanjian Pilihan Forum.
Semoga bermanfaat Gessss, hjangan lupa untuk salaing berbagi...
makasih boss
BalasHapus