1.
Beda
antara Norma, Adat Istiadat, dan Tradisi.
a. Norma
Norma adalah aturan-aturan
yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia
dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang
ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan
antar manusia dalam arti luas. Menurut bapak Garim, salah satu tokoh masyarakat
yang ada di desa Mas, kecamatan Ubud, kabupaten Gianyar norma merupakan patokan prilaku dalam satu kelompok
tertentu, yang memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan
kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang
di masyarakat.
Adapun jenis-jenis norma yang berlaku di
masyarakat antara lain:
1. Norma
agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna
menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah
kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Contoh :
Dalam agama hindu pelanggaran
norma agama akan menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat
nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala. Seperti halnya ketika si A
berbuat yang tidak baik kepada si B, maka suatu saat Si A akan memperoleh hasil
dari perbuatannya itu tidak baik juga, sebaliknya jika Si A berbuat yang baik
kepada si B maka hasil yang nanti si A peroleh juga baik atau dalam ajaran
agama hindu ini disebut dengan karma phala.
2. Norma
kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun
adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur
tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Contoh :
Perlakuan seorang anak
terhadap orang tua yang tidak baik dan tata cara berpakaian seseorang perempuan
dewasa saat keluar rumah. Dalam kehidupan masyarakat hal tersebut tentu
dipandang tidak sopan dalam berprilaku maupun berpenampilan. Bagi orang seperti
yang melanggar norma kesopanan akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri,
yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
3. Norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk.
Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Contoh :
Seseorang bapak yang
sudah tua, melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu remaja yang masih
SMA. Dimana perbuatan yang dilakukan oleh bapak tua itu merupakan perbuatan yang
asusila. Terhadap hal itu, maka pada norma ini bapak tua tersebut akan
mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai
diasingkan dari lingkungan masyarakat.
4. Norma hukum adalah seperangkat
peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh negara/penguasa dan
lembaga resmi yang berwenang untuk mengatur hubungan antara warganegara danegan
warganegara dengan negara yang berisi perintah, larangan, dan anjuran besifat
mengatur dan memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Contoh :
Seseorang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya
kedapatan tidak memakai helm oleh
petugas lalulintas. Maka, sesuai dengan norma hukum yang berlaku di masyarakat
orang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh
pemerintah yang bersifat memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
b. Adat Istiadat
Adat adalah wujud
gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan
aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau
kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan
demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial, segala aturan,
ketentuan, tindakan, dan sebagainya yang sejak lama ada dan telah menjadi
kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Contoh :
Dalam masyarakat Bali,
khususnya masyarakat di daerah saya desa Mas, kecamatan Ubud, kabupaten Gianyar
terdapat adat istiadat yang disepakati oleh masyarakat setempat secara turun
temurun untuk melakukan pembayaran (dosa) apabila tidak menghadiri kegiatan upacara
adat seperti dalam mempersiapkan upacara di pura.
c. Tradisi
Tradisi atau kebiasaan
adalah sesuatu yang sudah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari
kehidupan sebuah kelompok masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi
berikutnya dengan cara lisan atau pembiasaan, maupun tulisan.
Contoh :
Tradisi
Omed-omedan atau juga disebut Med-medan
di Banjar Kaja Sesetan, Badung yang rutin digelar setiap tahun, sehari setelah
hari raya Nyepi atau yang disebut sebagai hari Ngembak Geni. Konon, acara ini
sudah diwariskan sejak tahun 1900-an dan hanya bisa ditemukan di Banjar Kaja
Sesetan. Warga setempat meyakini, bila acara ini tak diselenggarakan, dalam
satu tahun mendatang berkah Sang Dewata sulit diharapkan dan berbagai peristiwa
buruk akan datang menimpa. Pernah pada 1970-an ditiadakan, tiba-tiba di
pelataran Pura terjadi perkelahian dua ekor babi. Mereka terluka dan
berdarah-darah, lalu menghilang begitu saja. Peristiwa itu dianggap sebagai
pertanda buruk bagi semua warga Banjar. Sampai saat ini pun, tradisi ini masih
dilaksanakan oleh para generasi di daerah tersebut sebagai warisan dari nenek
moyang mereka.
0 komentar:
Posting Komentar