Sabtu, 23 November 2013

Norma, Adat Istiadat, dan Tradisi



1.      Beda antara Norma, Adat Istiadat, dan Tradisi.
a.       Norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Menurut bapak Garim, salah satu tokoh masyarakat yang ada di desa Mas, kecamatan Ubud, kabupaten Gianyar norma merupakan patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, yang memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang di masyarakat.
Adapun jenis-jenis norma yang berlaku di masyarakat antara lain:
1.      Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Contoh :
Dalam agama hindu pelanggaran norma agama akan menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala. Seperti halnya ketika si A berbuat yang tidak baik kepada si B, maka suatu saat Si A akan memperoleh hasil dari perbuatannya itu tidak baik juga, sebaliknya jika Si A berbuat yang baik kepada si B maka hasil yang nanti si A peroleh juga baik atau dalam ajaran agama hindu ini disebut dengan karma phala.
2.      Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya.
Contoh :
Perlakuan seorang anak terhadap orang tua yang tidak baik dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Dalam kehidupan masyarakat hal tersebut tentu dipandang tidak sopan dalam berprilaku maupun berpenampilan. Bagi orang seperti yang melanggar norma kesopanan akan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.
3.      Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Contoh :
Seseorang bapak yang sudah tua, melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu remaja yang masih SMA. Dimana perbuatan yang dilakukan oleh bapak tua itu merupakan perbuatan yang asusila. Terhadap hal itu, maka pada norma ini bapak tua tersebut akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
4.      Norma hukum adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh negara/penguasa dan lembaga resmi yang berwenang untuk mengatur hubungan antara warganegara danegan warganegara dengan negara yang berisi perintah, larangan, dan anjuran besifat mengatur dan memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
Contoh :
Seseorang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya kedapatan  tidak memakai helm oleh petugas lalulintas. Maka, sesuai dengan norma hukum yang berlaku di masyarakat orang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata.

b.      Adat Istiadat
Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan. Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial, segala aturan, ketentuan, tindakan, dan sebagainya yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.
Contoh :
Dalam masyarakat Bali, khususnya masyarakat di daerah saya desa Mas, kecamatan Ubud, kabupaten Gianyar terdapat adat istiadat yang disepakati oleh masyarakat setempat secara turun temurun untuk melakukan pembayaran (dosa) apabila tidak menghadiri kegiatan upacara adat seperti dalam mempersiapkan upacara di pura.

c.       Tradisi
Tradisi atau kebiasaan adalah sesuatu yang sudah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan sebuah kelompok masyarakat, untuk pelestariannya pada generasi berikutnya dengan cara lisan atau pembiasaan, maupun tulisan.
Contoh :
Tradisi Omed-omedan atau juga disebut Med-medan di Banjar Kaja Sesetan, Badung yang rutin digelar setiap tahun, sehari setelah hari raya Nyepi atau yang disebut sebagai hari Ngembak Geni. Konon, acara ini sudah diwariskan sejak tahun 1900-an dan hanya bisa ditemukan di Banjar Kaja Sesetan. Warga setempat meyakini, bila acara ini tak diselenggarakan, dalam satu tahun mendatang berkah Sang Dewata sulit diharapkan dan berbagai peristiwa buruk akan datang menimpa. Pernah pada 1970-an ditiadakan, tiba-tiba di pelataran Pura terjadi perkelahian dua ekor babi. Mereka terluka dan berdarah-darah, lalu menghilang begitu saja. Peristiwa itu dianggap sebagai pertanda buruk bagi semua warga Banjar. Sampai saat ini pun, tradisi ini masih dilaksanakan oleh para generasi di daerah tersebut sebagai warisan dari nenek moyang mereka.

0 komentar:

Posting Komentar