BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak, Kewajiban, dan
Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan
sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan
hal itu.
Kewajiban berasal dari
kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang
harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara
imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam
pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa ,
maupun bernegara .
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur
oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
2.1 Penentuan
Warga Negara Indonesia
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi
kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya
hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang
ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang
ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan
suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga
negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan
ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2)
0 komentar:
Posting Komentar