Jumat, 28 Juni 2013

Perkawinan Menurut Hindu



Perkawinan Menurut Hindu
(Pawiwahan)
 
Mengenai perkawianan sebelum menikah dan sesudah menikah serta kaitannya dari sisi agama hindu yaitu perkawinan yang dilaksanalan sebelum menikah merupakan perbuatan/prilaku yang tidak patut dicontoh karena bertentangan dengan ajaran agama khususnya agama hindu. Dalam kitab-kitab suci Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra, hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan. Secara adat dan trsdisi sebuah perkawinan menurut umat hindu di bali sudah dianggap sah menikah apabila tahap –tahap yang di pandang perlu sudah di penuhi seperti : memadik, masakapan dan mepejati. Dalam agama hindu pernikahan yang sudah melewati proses tersebut sudah dianggap sah sesuai dengan adat istiadat  dan tradisi. Anmun secara administrasi Negara, pernikahan itu belum cukup sebelum kedua mempelai memiliki akte pernikahan yang dikeluarkan oleh negara.
Namun, Di zaman globalisasi ini sering kita jumpai kebanyakan anak muda melakukan pernikahan karena mereka telah kawin terlebih dahulu. Hal ini mungkin diakibatkan karena iman/nafsu mereka yang tidak kuat dengan hal – hal seperti itu. Bagi pemeluk agama HINdu di Bali, diuaraikan dalam ajaran Trikaya Parisudha tentang Kayika, yang disebut ‘ Tan Paradara’ yaitu tidak Menghayalkan, Menggoda atau Berhubungan seks dengan wanita/laki” lain yang bukan istri/suaminya yang sah. Selain itu, Susuai dengan info yang saya cari di dunia maya mengenai akibat yang ditimbulkan apabila berhubungan dengan masalah seks di luar nikah ( pawiwahan ) adalah sebagai berikut: 
1. Wanita hamil tanpa upacara beakaon dan “memitra ngalang” (kumpul kebo), yang kena cuntaka adalah wanita itu sendiri beserta kamar tidurnya. Cuntaka ini berakhir bila dia dinikahkan dalam upacara pawiwahan.
2. Anak yang lahir dari kehamilan sebelum pawiwahan (panak dia-diu), yang kena cuntaka: si wanita (ibu), anak, dan rumah yang ditempatinya. Cuntaka ini berakhir bila anak itu ada yang “meras” yaitu diangkat sebagai anak dengan upacara tertentu.
Jika dihayati lebih jauh, seolah-olah hukuman cuntaka itu hanya ditimpakan kepada wanita dan anak-anak saja. Pertanyaannya bagaimana mengenai si lelaki pasangan zina/ kumpul kebonya apakah terkena cuntaka juga?
Secara tegas kesatuan tafsir tidak mengatur, tetapi dosa atas perbuatan paradara jelas disebutkan dalam Sarasamuscaya.
Selain itu pawiwahan yang menyimpang dari ajaran agama juga dinyatakan sebagai dosa yang disebutkan dalam Manawadharmasastra dan Parasaradharmasastra.
Untuk menimalisir hal seperti itu sebaiknya jika memang didasari oleh rasa suka sama suka antara pria dan wanita alangkah baiknya kita melaksankan upacara pernikahan ( pewiwahan) terlebih dahulu, jika tidak ingin menanggung dosa yang kita perbuat.  
 Sedangkan Perkawianan yang dilaksanakan sesudah menikah merupakan perbuatan yang patut ditiru sebab sasuai adat istiadat dan tradisi kita yang menyebutka perkawinan baru boleh dilakukan apabila sudah melalui proses yang tadi sudah disebutkan di atas. Di samping itu pula hal ini juga didukung oleh dkitab - kitab suci agama hindu yaitu kitab Manawadharmasastra yang menjelaskan bahwa  perkawinan baru boleh dilakukan, jika telah melaksanakan upacara pawiwahan( pernikahan. setelah selesai upacara wiwaha tersebut maka pasangan pria dan wanita resmi menjadi suami istri (dampati)serta berkewajiban melakukan tugas dan kewajiban sebagai Grhasthin.

Itulah pendapat saya mengenai perkawianan sebelum menikah dan sesudah menikah. kita sebagai umat hindu memang sepatutnya berprilaku atau bertindak yang didasari atas ajaran-ajaran hindu.

0 komentar:

Posting Komentar