PERAN UNDIKSHA DALAM MENINGKATKAN
KUALITAS GURU
I Kadek Satya Dharma
Akhir – akhir ini
profesi guru merupakan hal yang paling banyak diminati oleh remaja yang baru
lulus dari SMA/SMK, selain kerena dapat membantu negara dalam mencerdaskan anak
bangsa baik dari tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, masa depannya pun menjanjikan
dengan adanya sertifikasi guru yang di selenggarakan oleh pemerintah, bertujuan
untuk menentukan tingkat kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran disekolah dan sekaligus memberikan sertifikat
pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian sertifikasi.
Kebanyakan guru belum
memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana
disebut dalam pasal 39 UU No. 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan,
melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Guru yang merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas
layanan dan hasil pendidikan. Selain profesionalisme guru juga dituntut untuk
berkarakter. Sebab guru yang berkarakter akan mampu menularkan
karakter yang baik kepada para peserta didiknya. Hal itulah yang terjadi saat
ini. Korupsi begitu merajalela. Guru Berkarakter bukanlah sesuatu yang bersifat
to be or not to be, melainkan a process of becoming. Menjadi guru
berkarakter adalah orang yang siap untuk terus menerus meninjau arah hidup dan
kehidupannya serta menjadikan profesi guru sebagai suatu kesadaran akan
panggilan hidup. Guru berkarakter senantiasa berusaha dan berjuang
mengembangkan aneka potensi kecerdasan yang dimilikinya.
“Seorang guru adalah seorang
yang telah menyerahkan dirinya dalam organisasi sekolah, dia tidak bisa
melakukan tindakan dan berperilaku sesuai keinginan sendiri, tetapi harus dapat
menyesuaikan diri dengan peran dan tugasnya sesuai peran dan tuntutan tugas
serta aturan organisasi yang menjadi kewajiban bagi seorang guru, oleh karena
itu sebagai GURU HARUS TAHU ATURAN, BERSEDIA DIATUR, dan BISA MENGATUR.
Tahu aturan bermakna memahami bagaimana mekanisme kerja organisasi, dengan
pemahaman itu maka seorang guru harus mau dan bisa diatur sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, serta harus bisa mengatur dalam arti mengelola secara
optimal apa yang menjadi peran dan tugasnya dalam organisasi sekolah” (Dr.
Uhar Suharsaputra dalam bukunya Menjadi Guru Berkarakter)
Namun kenyataan menunjukkan bahwa
kualitas guru di Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya
kualitas pendidikan minimal. Implikasinya bagi perguruan tinggi
UNDIKSHA dalam meningkatkan kualitas guru adalah sangat diperlukan model
pembelajaran yang dengan sengaja dirancang untuk menghasilkan guru yang
memiliki kompetensi profesional yang relevan dan berkarakter dengan kebutuhan lapangan
kerja, sebagai guru SD,SMP maupun SMA/SMK dengan kemampuan teknologi yang
sesuai standar industri dan kemampuan bahasa asing agar dapat mengakses
perkembangan teknologi dan informasi. Sesuai dengan Undang-undang Guru dan
Dosen pasal 7, guru yang professional diantaranya memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas, dan memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalisme
secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Artinya guru mengemban
amanat untuk melayani peserta didik dengan pembelajaran yang berkualitas dan
guru harus meningkatkan profesionalismenya. Profesionalitas guru terkait dengan
kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogic, kepribadian,
sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam (UU Guru, Pasal 10). Kompetensi profesional
mempunyai tujuan untuk meningkatkan relevansi pendidikan dengan nilai-nilai
kehidupan nyata, baik yang bersifat preservasif maupun progresif (Slamet, 2003:
6).
Data dari Direktorat Tenaga Kependidikan
Dikdasmen Depdiknas menyatakan bahwa dari 2,92 juta guru, baru sekitar 51% yang
berpendidikan s-1 atau lebih, sedangkan sisanya belum berpendidikan s-1. Begitu
pun dari syarat sertifikasi, hanya 2,06 juta guru atau 70,5% yang memenuhi
sayarat sertifikasi. Adapun 861,67guru lainya belum memenuhi syarat
sertifikasi, yakni sertifikat yang menunjukan guru tersebut professional
(Kompas,2012:3).
Akan tetapi sekarang,
semakin banyak diminatinya profesi guru semakin banyak pula guru yang tidak
berkualitas bermunculan. Para pengamat pendidikan meyebutkan hal ini terjadi
karena rendahnya
kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan
Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada
pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp
3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5
juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp
10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru
terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain,
memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang
buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali
kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah
memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan
dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi
gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau
tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka
yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Dalam
meningkatkan kualitas guru, Universitas Pendidikan Ganesha UNDIKSHA telah
melakukan berbagai kegiatan dalam mendukung proses pembelajaran demi
terciptanya kualitas guru handal. Seperti halnya di dalam tata
cara mendidik seorang murid yang telah diajarkan sejak dini di universitas
pendidikan ganesha ini. Dimana setiap mahasiswa di wajibkan untuk mengikuti
kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh Kampus dan memperkenalkan kehidupan
kampus yang sangat berbeda dengan kehidupan di sekolah.
Adaptasi
proses perguruan tinggi diperlukan bagi calon mahasiswa yang nantinya akan
mengikuti proses pembelajaran…...... dari kegiatan OKK ini diharapkan mahasiswa
baru dapat memahami budaya akademik di Perguruan Tinggi, MANFAAT OKK
Kagiatan yang dilakukan setelah OKK adalah
kegiatan mejaya – jaya. Kegiatan ini diselenggarakan bagi mahasiswa
yang beragama hindu, dimana didalam kegiatan mejaya-jaya ini diselipkan
aspek-aspek visi, misi, dan tujuan dari Universitas Pendidikan Ganesha dalam
bentuk ramah tamah. Tujuan dari Kegiatan ini yaitu,
-
Mengenalkan bagaimana Organisasi dan
mengenalkan susunan Kepengurusan KMHD YOWANA BRAHMA VIDYA UNDIKSHA
-
Mempererat rasa kekeluargaan yang ada dalam
induk Organisasi KMHD YOWANA BRAHMA VIDYA UNDIKSHA
-
Melantik semua anggota baru Organisasi KMHD
YOWANA BRAHMA VIDYA UNDIKSHA
Kegiatan berikutnya yaitu kegiatan ratam fakultas.
kegiatan ratam fakultas dilaksanakan setelah kegiatan OKK dan kegiatan
mejaya-jaya dilaksanakan. Kegiatan ratam fakultas masih berhubungan erat dengan
kegiatan OKK, dimana kegiatan ratam fakultas ini memiliki tujuan yang hampir
sama dengan kegiatan OKK, yaitu :
-
Memperkenalkan masing-masing fakultas-fakultas
yang ada di dalam lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
-
Meberikan pemahaman dari masing-masing fakultas
yang ada di dalam lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
-
Memaparkan visi, misi, dan tujuan dari
masing-masing fakultas yang ada di dalam lingkungan Universitas Pendidikan
Ganesha
-
Menjadikan alat untuk proses adaptasi sebelum
diperkenalkan ke masing-masing jurusan
Kegiatan yang keempat yaitu
calon mahasiswa baru harus melewati ratam jurusan. Dimana setiap calon mahasiswa baru diperkenalkan
masing-masing jurusan yang telah dipilihnya, agar dikemudian hari calon
mahasiswa baru tidak bingung dalam melakukan aktifitas di masing-masing
jurusannya. Untuk melewati tahapan ini, calon mahasiswa baru harus melakukan
kegiatan yang telah disusun oleh senior-senior dari masing-masing jurusan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
-
Masing-masing calon mahasiswa baru
diperkenalkan dengan masing-masing jurusan yang dipilihnya
-
Masing-masing calon mahasiswa baru diberikan
pemahaman tentang visi, misi, dan tujuan dari masing-masing jurusan
-
Agar setiap individu tidak canggung dalam
proses belajar mengajar di dalam jurusan masing-masing
-
Menumbuhkan rasa percaya diri di masing-masing
individu-individu calon mahasiswa baru.
Dari kegiatan-kegiatan yang
dilakukan diharapkan seluruh mahasiswa baru dapat mengambil nilai – nilai
positif yang terkandung dalam masing – masing kegiatan yang diselenggarakan
guna menghasilkan tenaga pendidik yang berkarakter dan berkualitas serta mampu bersaing di dunia
kerja terutama Pendidikan.
Selain itu Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) selaku salah satu
universitas yang mencetak tenaga pendidik, memiliki peranan penting dalam (mencetak/meningkatkat
kualias) guru yang professional. Dalam hal ini UNDIKSHA
menerapkan Program Sertifikasi Guru (PSG) yang diluncurkan oleh pemerintah
untuk menciptakan tenaga pendidik yang propesional sehingga menghasilkan
lulusan yang berkualitas dan siap pakai, sebagai mana disebutkan dalam
undang-undang guru dan dosen pasal 7. Selain itu beberapa kabupaten/kota juga telah
mengagendakan Program Peningkatan mutu guru bekerjasama dengan UNDIKSHA dalam
bentuk pelatihan atau workshop singkat maupun studi lanjut s-2 serta
peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas. Ada dua cara yang dapat
ditempuh untuk lulus sertifikasi yaitu pertama melalui pemberkasan portopolio
dan melalui pelatihan latihan profesi guru (PLPG). Melalui dua cara ini
diharapkan dapat member kesejahteraan yang lebih baik dan sekaligus
meningkatkan kualitas kinerja guru.
Dalam hal ini peran pemerintah dan Universitas yang menghasilkan tenaga
guru salah satunya UNDIKSHA diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru dengan
program – program yang dicanangkan. Dan dalam konteks mahasiswa baru UNDIKSHA
wjib melaksanakan tugasnya dalam menciptakan tenaga gurun yang professional,
berkarater dan berkualitas.
0 komentar:
Posting Komentar